Kamis, 01/11/2012 04:34 WIB
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
"Saya sudah bilang ke mereka, itu tidak masuk akal, saya bilang tidak bisa," tegas purnawirawan polisi bintang tiga ini kepada detikcom, Rabu (31/10/2012), usai meninjau Bali Nuraga yang porak poranda akibat benttrokan yang terjadi Minggu (28/10) dan Senin (29/10) kemarin.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki kewenangan yang dilindungi undang-undang untuk tingal dan menetap di Provinsi Lampung.
"Karena mereka warga negara Indonesia, dia datang bukan nyolong, dia beli dan sudah sekian tahun hidup di sini," ujarnya.
Dalam pertemuan yang digelar Polda Lampung dan Korem Garuda Hitam untuk mendamaikan situasi pasca bentrok antar warga di Bali Nuraga, Way Panji, salah seorang perwakilan warga dan merupakan Kades Cungu, Kalianda, Irwan Erwandi, meminta syarat perdamaian dapat dilakukan apabila pemerintah memindahkan kawasan Bali Nuraga dari Lampung Selatan.
"Semua elemen masyarakat menuntut kita siap berdamai tapi minta satu syarat. Permintaan warga Lampung Selatan, khusus untuk Bali Nuraga mohon dipindahkan atau di transmigrasikan ke Kalimantan, Sumsel," kata Irwan.
Hal ini didasari kepada pernyataan damai yang ada sebelumnya, menyusul bentrok warga di Napal Januari 2012 lalu.
"Damai sudah beberapa kali dilaksanakan, di atas kertas di atas materai, dan itu tidak berguna dan masih berulang terus," ujar Irwan.
permintaan ini ditolak mentah-mentah Kapolda Lampung Brigjen Pol Jodie Rooseto dan Danrem Garuda Hitam Kolonel Amalsyah.
"Syarat itu berat, saya bersedia mengundurkan diri," kata Jodie.
Begitu pula dengan Amalsyah. Menurutnya syarat yang dilayangkan tersebut tidak begitu saja dapat diputuskan dalam forum yang dimaksudkan mencari kaya perdamaian diantara warga yang terlibat dalam pertikaian dan menelan 12 korban jiwa.
"Bicara soal transmigrasi itu urusan Presiden apalagi memeindahkan kampung," ujar Amalsyah di tempat sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar